HukumPeristiwaSumatera Utara

Nyanyian Tersangka Kasus Korupsi Rp43,7 Miliar Proyek Jalan di Batubara: Ada Aktor Lain?

×

Nyanyian Tersangka Kasus Korupsi Rp43,7 Miliar Proyek Jalan di Batubara: Ada Aktor Lain?

Sebarkan artikel ini
Nyayian Tersangka Korupsi
Nyanyian Tersangka Kasus Korupsi Rp43,7 Miliar Proyek Jalan di Batubara: Ada Aktor Lain?

MEDAN – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp43,7 miliar terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Salah satu tersangka, UP, dikabarkan mulai “bernyanyi” dan membeberkan keterlibatan pihak lain di balik skandal ini.

Kuasa hukum UP, Ichbar E, SH, MH, kepada wartawan di Medan, Kamis (25/9/2025), mengatakan bahwa kliennya sudah menyebutkan sejumlah nama yang diduga berperan dalam proyek peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara. Menurut Ichbar, pengakuan itu mencakup donatur, rekanan, pihak lapangan, hingga dugaan keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

“Klien kami hanya menjabat sebagai wakil direktur di CV Buana Perkasa. Ia diperintahkan mencairkan dana proyek di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan dan menandatangani slip penarikan. Namun, setelah slip ditandatangani, dana justru diambil orang lain, bukan klien kami,” jelas Ichbar.

Tak hanya soal pencairan dana, UP juga menyoroti dugaan kejanggalan pada akta perubahan perusahaan. Namanya tercantum dalam dokumen notaris di Pematangsiantar, padahal ia mengaku tidak pernah hadir atau menandatangani akta tersebut. “Klien kami heran bagaimana mungkin notaris berani mencantumkan namanya. Kami menduga ada pihak yang mengatur di balik ini,” tegas Ichbar.

BACA JUGA :  Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dorong Kolaborasi Pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi Pasca Lebaran

Pihaknya meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti keterangan kliennya dengan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai posisi UP layak dipertimbangkan sebagai justice collaborator karena berani mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kami pastikan siap mendukung penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi terorganisir ini,” ujar Ichbar.

Sebelumnya, Kejatisu resmi menahan delapan tersangka terkait proyek pembangunan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2023. Mereka adalah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR, pejabat Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Bupati Labusel H Edimin

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan serta menurunkan mutu dan kualitas proyek, sehingga hasil tidak sesuai kontrak. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan penuh oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ABN/avid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *