Scroll untuk baca artikel
#
NasionalOrganisasiPeristiwaSumatera Utara

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik 10 Kantor Pertanahan di Sumut, Mayoritas Raih Predikat Baik

×

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik 10 Kantor Pertanahan di Sumut, Mayoritas Raih Predikat Baik

Sebarkan artikel ini
Penilaian Ombudsman RI
Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik 10 Kantor Pertanahan di Sumut, Mayoritas Raih Predikat Baik

MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2025 dalam sebuah agenda resmi yang digelar belum lama ini dan dihadiri sejumlah instansi vertikal dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu objek penilaian.

Agenda penyampaian opini tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan Ombudsman RI terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejumlah kepala daerah, kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara hadir untuk menerima langsung hasil evaluasi kinerja pelayanan masing-masing instansi.

Dalam pemaparan hasil penilaian, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan bahwa dari 10 Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi sampel penilaian, delapan satuan kerja (satker) berhasil meraih predikat “Baik”. Sementara dua satker lainnya memperoleh predikat “Cukup”.

BACA JUGA :  Golkar Sumut Memanas, Pergantian Ijeck Picu Protes dan Isu Tarik-Menarik Kepentingan Politik 2029

Penilaian kepatuhan ini mengacu pada standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aspek yang dinilai meliputi ketersediaan standar pelayanan, sistem pengelolaan pengaduan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, hingga transparansi informasi kepada masyarakat.

Predikat “Baik” menunjukkan bahwa unit kerja telah memenuhi sebagian besar indikator kepatuhan yang ditetapkan. Namun demikian, Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan potensi maladministrasi dapat ditekan secara maksimal.

Menanggapi hasil tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap seluruh Kantor Pertanahan di wilayahnya.

Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pelayanan berbasis digital, serta optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi fokus pembenahan ke depan.

Khusus bagi dua satker yang masih meraih predikat “Cukup”, evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. Targetnya, pada penilaian berikutnya seluruh Kantor Pertanahan di Sumatera Utara dapat mencapai predikat “Baik” bahkan meningkat menjadi “Sangat Baik”.
Kehadiran Kanwil BPN Sumut dalam agenda ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan institusi terhadap pengawasan eksternal.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan dan Dinas PUTR Labura Sepakati Luas Kaveling Minimum dalam RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan-Gunting Saga-Damuli

Dengan evaluasi berkala dari Ombudsman RI, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan di Sumatera Utara semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *