Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Ombudsman Sumut dan BPKP Bahas Masalah Dana Desa

×

Ombudsman Sumut dan BPKP Bahas Masalah Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan rapat koordinasi dengan BPKP Sumut di kantor BPKP Sumut, Kamis (28/01/2021).
Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan rapat koordinasi dengan BPKP Sumut di kantor BPKP Sumut, Kamis (28/01/2021).

 

Asaberita.com, Medan – Isu dana desa di Sumut, terutama soal pengucuran dana desa ke sejumlah desa yang sudah lama ditinggal penduduknya di Nias Barat, jadi topik bahasan dalam pertemuan koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Pertemuan koordinasi itu dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko di ruang kerjanya, Kamis (28/01/2021). Hadir mendampingi Yono Korwas Rohmadi dan auditor Bakti Ginting.

Sementara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ia didampingi Kepala Bidang Pencegahan Edward Silaban, Kepala PVL Hana Ginting, Kepala Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean dan Tetty Silaen.

Pembahasan soal dana desa ini, bermula ketika Abyadi Siregar menyampaikan kekhawatirannya atas tingginya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. Ini sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Sumut yang menyampaikan laporan terkait dana desa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Selama ini, banyak masyarakat yang datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang ingin melapor atau sekadar konsultasi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumut. Termasuk soal pengucuran dana desa ke desa yang sudah lama ditinggalkan penduduknya seperti yang terjadi di sejumlah desa di Nias Barat. Dari laporan-laporan ini, diduga potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Abyadi Siregar.

BACA JUGA :  Uji Coba Program SIAP QRIS, Bupati Madina Belanja di Pasarlama Panyabungan

Tapi, lanjut Abyadi, selama ini, Ombudsman mengarahkan masyarakat agar menyampaikan laporan terkait dana desa itu ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab/Pemko. “Nah, bila Inspektorat tidak melakukan tindaklanjut, baru masyarakat disarankan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman,” jelas Abyadi.

Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan baik pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman maupun pengawasan keuangan dan pembangunan oleh BPKP, Abyadi mengharap sinergi yang kuat antara Ombudsman Sumut dan BPKP Sumut. “Kami melihat pentingnya sinergi Ombudsman RI dan BPKP dibangun untuk mempertajam pengawasan kedua institusi pengawas ini,” kata Abyadi.

Sambut Baik

Menanggapi hal itu, Yono Andi Atmoko menyambut baik sinergi Ombudsman dan BPKP. Yono bahkan mengakui, beberapa isu pelayanan publik, khusus yang berkaitan dengan keuangan dan pembangunan yang disoroti oleh Ombudsman Sumut selama ini, menjadi pembahasan juga di internal BPKP Sumut. Seperti terkait soal pengucuran dana desa ke desa-desa di Nias Barat yang disoroti Ombudsman tahun 2019.

BACA JUGA :  Konsultasi ke Ombudsman Sumut, Polres Padang Lawas Bertekad Perbaiki Pelayanan Publik

Berkaitan itu, Yono sepakat Ombudsman dan BPKP bersinergi melakukan pengawasan. “Bahkan, untuk isu isu strategis, bisa saja tim Ombudsman datang untuk berdiskusi dengan tim BPKP. Kita terbuka demi melakukan pengawasan yang baik,” kata Yono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *