Asaberita.com-Siborongborong — Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) koordinasi ke Lapas Kelas IIB SIborongborong, terkait standar pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan masyarakat dan pelayanan bagi pengunjung, Jumat (14/02/2020).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Asaberita.com, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam kunjungannya didampingi asisten dan perwakilan pers, disambut langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarkatan (KPLP) Jakarias Junias Alexander S. SH, Makson Simatupang SH selaku Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Holmes Rio Natanael Siregar SH MH selaku Kasubag Tata Usaha, Serasi SH selaku Kasi Binadik di Lapas Klas IIB Siborongborong.
Pada kesempatan tersebut ombudsman memantau langsung standar pelayanan yang sudah ada, sarana prasarana dan memantau tempat atau ruangan bagi pengunjung tahanan atau narapidana serta memantau dapur tempat memasak dan mengolah makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidak koordinasi Ombudsman dilakukan bertepatan dengan hari kasih sayang 14 Februari 2020, di mana saat itu pihak lapas membuka layanan kunjungan bertemakan dengan ‘Kasih Sayang’. Pada hari itu, para pengunjung dan tim dari Ombudsman diberi kesempatan untuk melihat langsung dapur Lapas dan dapat mencicipi makanan yang dimasak. Warga binaan lapas juga diberi kesempatan untuk makan bersama dan berkumpul lebih lama dengan keluarga yang membesuknya.
Setelah melihat lihat dan berkeliling di Lapas, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan, beberapa standar pelayanan dan sarana prasarana pelayanan di Lapas sudah ada. Diantaranya, visi misi Lapas telah dicantumkan, jam pelayanan bagi pengunjung juga sudah diatur dan dipampangkan.
Selain itu, juga telah ada pemberitahuan pengunjung tidak dipungut biaya saat berkunjung dan adanya larangan untuk memberi imbalan atau sesuatu pada petugas lapas. Kemudian kontak layanan pengaduan dan informasi juga ada. Demikian juga dengan toilet bagi warga binaan dan pengunjung yang merupakan standart pelayanan, juga tersedia dengan baik.
Ombudsman berharap dan mendorong agar standar pelayanan yang belum ada agar tetap dijaga dan lebih ditingkatkan lagi terutama terkait unit pengaduan masyarakat. Sebab, dalam implementasi UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan, termasuk perlu adanya unit pengaduan masyarakat.
“Perlunya standar pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan, terutama bagi pengunjung yang hendak mengunjungi warga binaan. Selain itu perlu adanya unit pengaduan atau unit pengelolaan pengaduan masyarakat yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan komplin jika ada masyarakat yang hendak menyampaikan komplain terhadap pelayanan Lapas,” ujar Abyadi.
Dengan pelayanan yang telah ada di Lapas Siborongborong, di mana interaksi petugas dan pengunjung sangat baik, serta pelayanan pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakan juga cukup baik, dibuktikan dengan diekspost nya cara pengelolaan, penyajian makanan untuk WBP kepada setiap pengunjung (keluarga WBP) yang datang. (has)
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024