* Hasil Rapid Assesmen Diserahkan ke Kepolisian, Kejaksaan dan Kanwil Kemenkumham Sumut
Asaberita.com – Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.H.H.PK.01.01.01-04 Tahun 2020 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu diungkap dalam pertemuan pemaparan hasil kajian cepat (rapid assesmen) oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, setelah melakukan investigasi dan peninjauan ke sejumlah Rutan Kepolisian maupun Rutan Kejaksaan.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakikan Sumut Abyadi Siregar, dihadiri Waka Poldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi beserta sejumlah Direktur di jajaran Poldasu dan Aspidum Kejati Sumut Moh. Sunarto beserta jajaran Kejati Sumut, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Kamis (9/7/2020).
Sementara, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut yang juga diundang dan seyogyanya hadir pada pertemuan itu, hingga pertemuan berakhir tidak terlihat hadir tanpa adanya keterangan yang jelas.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kelompok Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean selaku ketua tim investigasi menyampaikan, berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assesmen) yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah permasalahan yang mengarah pada maladministrasi pasca terbitnya Surat Edaran Menkumham itu.
Adapun permasalahan yang ditemukan diantaranya, terjadinya kelebihan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian, mengakibatkan hak tahanan tidak terpenuhi dengan baik (hak beribadah, hak mendapatkan air bersih, dan sebagainya.
Tidak adanya SOP/mekanisme tahanan untuk dapat menghubungi keluarganya melalui video call. Terdapat tahanan kepolisian yang telah habis masa penahanan namun tetap ditahan.
Penumpukan tahanan di Rutan Kepolisian juga telah mengakibatkan ketidaknyamanan tahanan untuk beristirahat dan tidur. Kebersihan ruangan sangat buruk dan menimbulkan penyakit sesak bagi tahanan.
Kemudian, terdapat tahanan titipan jaksa di rumah tahanan kepolisian, padahal tahanan itubmerupakan tanggung jawab jaksa dan Rutan/LAPAS.
Terdapat tahanan jaksa yang sedang hamil dan jadwal lahiran dalam waktu dekat, tetapi maaih ditahan di Rutan Poldasu dengan kondisi yang sangat padat.
Selanjutnya, terdapat 1.000-an tahanan jaksa hingga tahanan Mahkamah Agung di Rutan Klas I Medan telah kelebihan batas waktu tahanan, sementara jadwal persidangan dan status hukumnya masih belum jelas.
Selain itu, penundaan pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas dilingkungan Kemenkumham, juga membuat biaya makan para tahanan terpaksa juga harus ditanggung oleh pihak Kepolisian. Padahal anggaran untuk biaya makan para tahanan itu ada di Kumham. Sehingga dalam hal ini juga terjadi maladministrasi.
Menanggapi hasil rapid assesmen Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, Waka Poldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto menyatakan bahwa hasil dari pertemuan ini akan menjadi masukan bagi pihaknya dan akan ia laporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Aspidum Kejati Sumut Moh Sunarto menyambut baik hasil kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini untuk bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Namun, Sunarto juga meminta informasi dan data yang lebih lengkap terkait hasil kajian cepat itu sehingga pihaknya cepat dapat melakukan pengecekan ke Rutan di maksud dimana ditemukan permasalahan serta agar dapat memanggil siapa jaksa penuntutnya.
Sunarto juga berharap semoga pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berakhir, sehingga semua permasalahan yang disampaikan Ombudsman itu dapat segera diatasi.
“Kita berharap Covid ini segera selesai, sehingga mekanisme dan prosedur penahanan para tahanan bisa kembali berjalan normal seperti sediakala. Sebab, karena untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Rutan/Lapas inilah Menkum HAM mengeluarkan Surat Edaran penundaan penyerahan tahanan ke Rutan/Lapas dilingkungan Kemenkumham, sehingga tahanan akhirnya menumpuk di Rutan Kepolisian dan Rutan Kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan, pertemuan dan sekaligus penyerahan hasil kajian cepat (rapid assesmen) kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Kanwil Kemenkumham Sumut ini dimaksudkan agar permasalahan yang terjadi ini dapat segera dicarikan solusinya secara bersama-sama.
“Kita tentunya juga harus menghargai hak azasi para tahanan. Mereka juga berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik meski di rumah tahanan. Mereka berhak untuk bisa beristirahat dan tidur dengan tenang, mendapatkan pelayanan jika sakit, ada pelayanan khusus bagi tahanan yaang akan melahirkan, mendapatkan makan yang cukup, adanya air bersih yang cukup, bisa berkomunikasi dengan keluarga dan lainnya,” jelas Abyadi.
Karenanya, Abyadi juga menyesalkan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut yang tak hadir memenuhi undangan pada pertemuan itu.
Namun demikian, Ombudsman Sumut tetap akan menyerahkan hasil kajian cepat pihaknya itu ke Kanwil Kemenkumham Sumut, agar hal itu bisa jadi bahan kajian dan evaluasi atas kebijakan yang telah dibuat, serta dapat segera membuat solusinya. Sehingga, permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menjadi semakin parah. (asa/has)
- LBH Medan Duga Terbitnya 22 SHM di Lahan Warga di Belawan Bahari Sebagai Praktik Mafia Tanah - September 16, 2024
- Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas - September 16, 2024
- Fariz Syahputra, Jadi Atlet Drumband Sumut Terinspirasi dari Ayahnya Hingga Sukses Berprestasi PON XXI - September 16, 2024