MedanPeristiwa

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

×

Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

Sebarkan artikel ini
Paripurna APBD Medan
Paripurna APBD Medan Disahkan Meski tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib

MEDAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Selasa (1/7/2025) menuai sorotan tajam. Agenda sidang yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu tetap dilanjutkan meski diduga tidak memenuhi kuorum saat pengambilan keputusan.

Dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, awalnya tercatat 38 orang hadir. Dengan jumlah tersebut, paripurna dibuka secara sah karena telah memenuhi syarat kuorum. Namun, menjelang pengambilan keputusan, jumlah anggota yang hadir menyusut drastis—tinggal 14 orang yang tersisa di ruang sidang.

Kondisi ini memicu interupsi dari Anggota DPRD Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, saat Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen hendak menandatangani keputusan bersama Wali Kota Medan.

“Sidang ini sudah tidak kuorum. Kalau dipaksakan, ini jelas melanggar tata tertib DPRD,” tegas Godfried di tengah sidang.

Namun interupsi tersebut diabaikan. Wong Chun Sen tetap melanjutkan jalannya rapat dengan dalih efisiensi waktu, didukung oleh beberapa anggota dewan lainnya, seperti Elbarino Shah.

BACA JUGA :  ASAR Humanity Salurkan Paket Pangan Bantuan Masyarakat Sumut ke Palestina

“Sudah sore, biar cepat selesai,” ujar salah satu anggota dewan, mencerminkan rendahnya kedisiplinan dalam forum resmi legislatif.

Kepada wartawan usai sidang, Godfried menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang dianggap mengabaikan aturan. Ia menegaskan, dari 38 anggota yang hadir di awal, seharusnya minimal 19 orang tetap berada di ruang sidang agar pengambilan keputusan sah secara tata tertib.

“Harusnya Ketua memanggil kembali anggota yang keluar ruangan, bukan malah memaksakan sidang diteruskan,” ujar Godfried.

Ia juga menyoroti rendahnya disiplin waktu di lingkungan DPRD Medan. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal, dalam tata tertib disebutkan bahwa rapat harus dimulai tepat waktu, atau diskors bila belum kuorum.

Godfried pun menilai Ketua DPRD lalai karena tidak memeriksa ulang kehadiran anggota melalui Sekretaris Dewan atau Kepala Bagian Persidangan sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA :  Inisiatif Spontan Wali Kota Binjai Galang Donasi untuk Palestina Saat Rapat Paripurna

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dugaan sidang tak kuorum, Wong Chun Sen menjawab singkat, “Anggota yang lain ada di luar.”

Adapun struktur APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 yang disahkan meliputi:

  • Pendapatan daerah: Rp6,29 triliun
  • Belanja daerah: Rp6,25 triliun
  • Penerimaan pembiayaan: Rp268 miliar
  • Pembiayaan netto: Rp1,1 triliun
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp105 miliar lebih.

(ABN/Gunawan Hu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *