Pematang Siantar – Pusat perbelanjaan tradisional di Pematang Siantar, yakni Pajak Horas, terbakar, Minggu (22/09/2024). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 Wib.
Insiden itu terjadi saat aktivitas pasar beroperasi. Kontan saja, para pedagang dan masyarakat yang belanja, kucar-kacir menyelamatkan diri dan barang barangnya.
Kapolsek Siantar Barat Ipda Gagas Dewanta Aji yang dikonfirmasi membenarkan terbakarnya pasar yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar itu.
Dia menyebutkan, kebakaran itu bermula dari api yang terlihat dari Lantai II kios Pedagang burung. Kemudian api dengan cepat merembet ke kios lainya.
Sejumlah mobil pemadam kebakaran dari Pemko Pematangsiantar dan PT. STTC, serta Damkar Kabupaten Simalungun, tiba dengan cepat untuk memadamkan api. Angin kencang membuat sulitnya memadamkan api.
Belum ada keterangan resmi dari aparat terkait, penyebab kebakaran dan jumlah kios yang terbakar dan kerugian material.(ABN/as)
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025