SEMARANG — Dalam suasana khidmat perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/4). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya menjamin legalitas aset keagamaan, tetapi juga mencerminkan peran negara dalam menjaga kerukunan umat beragama. “Ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab konstitusional negara kepada seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang keyakinan,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan program sertipikasi tanah, termasuk untuk fasilitas umum dan sosial, dalam rangka menciptakan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan inklusif. (ABN/REL)