MEDAN – Sejumlah pegawai Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan melaporkan dugaan mutasi jabatan yang mereka nilai sewenang-wenang oleh Plt Direktur Utama (Dirut) Imam Abdul Hadi dan jajaran direksi. Laporan itu disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Penjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Walikota Medan, Dewan Pengawas PUD Pasar, dan Inspektorat Pemko Medan.
Dalam salinan laporan tertanggal 20 November 2024 yang diterima redaksi, pegawai PUD Pasar menyebutkan mutasi jabatan struktural dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, pukul 14.30 WIB. Mereka mengaku keberatan karena mutasi tersebut dianggap tidak sesuai aturan dan penuh dengan kepentingan pribadi direksi.
Para pegawai menyoroti adanya tiga posisi jabatan kosong, yakni Kepala Cabang III, Kasubbag Penagihan, dan Kepala Pasar Meranti, yang seharusnya diisi melalui prosedur yang sesuai. Namun, Plt Dirut dan jajaran direksi justru melakukan rotasi pada jabatan lain. Dalam laporan, mereka juga mengutip aturan bahwa pelaksana tugas tidak berwenang membuat kebijakan strategis atau prinsipil.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No. 823/25.K tertanggal 24 September 2024, tugas Plt Dirut hanya bersifat sementara dan harus bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. Para pegawai menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan SE BKN RI No. 1 Tahun 2021.
Tanggapi Laporan
Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, menanggapi laporan tersebut secara singkat. “Kami akan coba pelajari, Pak. Terima kasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (23/11/2024).
Sementara itu, Penjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami masih dalam tahap telaah,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Bagian Perekonomian Pemko Medan, Regen, memberikan pandangan berbeda terkait kebijakan mutasi ini. Berdasarkan Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021, direksi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi tanpa memerlukan persetujuan Dewan Pengawas. Ia juga menegaskan bahwa Perda tersebut tidak melarang Plt untuk melakukan mutasi pegawai.
“Direksi hanya perlu memberitahukan rencana mutasi secara tertulis kepada Dewas, bukan meminta persetujuan. Perda menyebutkan Direksi, bukan Dirut, yang terdiri dari empat orang,” jelas Regen.
Harta Kekayaan Pejabat PUD Pasar Medan
Menariknya, perbandingan harta kekayaan pejabat PUD Pasar turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Kabag Perekonomian Pemko Medan, Regen, memiliki total kekayaan mencapai Rp1,63 miliar. Sementara itu, LHKPN Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi pada 31 Desember 2023 mencatat total kekayaan sebesar Rp415 juta.
Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat tanggung jawab keduanya dalam pengelolaan aset daerah yang strategis.
Pegawai berharap laporan mereka mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi terciptanya kondisi kerja yang kondusif di PUD Pasar Kota Medan. “Kami hanya ingin keadilan dan keberlangsungan operasional yang profesional,” ujar salah satu pegawai.
(ABN/Irwandi)