PeristiwaSumatera Utara

Pemdes Huraba Gelar Sosialisasi Sadar Hukum

×

Pemdes Huraba Gelar Sosialisasi Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Sadar Hukum
Pemdes Huraba I dan II Kec. Siabu Kab. Madina menggelar sosialisasi penyuluhan Hukum yang bertempat di Balai Desa Huraba, Senin, (13/05).

Asaberita.com, Madina – Pemerintah Desa (Pemdes) Huraba I dan II Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar sosialisasi penyuluhan hukum ada Sadar Hukum pada perwakilan masyarakat.

Sosialisasi sadar hukum yang digelar Pemdes Desa Huraba I dan II ini, dihadiri Camat Siabu Sudrajad Putra Batubara SH MH, Kapolsek Siabu diwakili Kanit Intelkam Aipda M Rambe SH, Kepala Desa Huraba I Amas Muda dan Kepala Desa Huraba II Kasmir Dalimunte, BPD Desa dan LMPDesa Huraba I dan II, serta peserta sosialisasi. Kegiatan sosialisasi sadar hukum untuk kedua desa ini digelar di Balai Desa Huraba, pada Senin, (13/05/2024), dengan jam yang berbeda.

Camat Kecamatan Siabu Sudrajad Putra Batubara dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan edukasi dan pendidikan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Waktu dan peserta pada kegiatan ini memang dibatasi, itu karena keterbatasan tempat dan anggaran. Diharapkan para peserta yang mengikuti sosialisasi ini nantinya bisa menularkan pengetahuan dan informasi yang di dapat di sini kepada masyarakat yang lain di desa masing-masing,” ucap Sudrajad.

Sudrajad mengatakan bahwa banyak persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, namun masyarakat belum sadar hukum sehingga terkesan abai atau tak taat hukum.

“Ini bila terus berlarut bisa menimbulkan masalah, masyarakat bisa banyak yang melanggar aturan dan bisa berdampak timbul konflik di masyarakat akibat kurangnya kesadaran akan hukum,” sebut Sudrajad.

Sosialisasi Sadar Hukum

Potensi konflik hukum itu, lanjutnya, bisa terjadi dengan siapa saja, bahkan dengan tetangga ataupun keluarga dan lainnya. Karena itu masyarakat perlu diberi pemahaman tentang hukum, dan kesadaran akan hukum itu harus dijaga dan dipupuk terus menerus dimulai dari diri sendiri, keluarga, baru kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Berkedok Bimtek, Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Secara Masif di Padanglawas 

“Dan supaya tidak sia-sia kegiatan sosialisasi hukum ini, nanti dibuat grup di desa yang dinarasumberi Kapolsek terkait persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat atau Pemerintah Desa”, kata Sudrajad.

Kemudian, Aipda M Rambe SH selaku Kanit Intelkam Polsek Siabu mewakili Kapolsek Siabu mengatakan, sebelum mempelajari hukum perlu diketahui terlebih dahulu aturan atau kaidah, norma agama, norma adat, norma kesopanan, lalu rangkaian itu digabungkan, dan seluruh norma-norma itu akan menjadi peraturan atau kaidah dalam kehidupan berbangsa bernegara.

“Seperti dalam agama Islam, pedoman hidup kita Alquran dan Hadist, dimana yang baiknya kita ambil dan yang negatifnya dibuang. Nah, selaku warga negara pedoman hidup kita adalah hukum”, kata M. Rambe.

Lebih lanjut dikatakan Rambe, hukum itu terdiri dari hukum pidana, hukum perdata serta hukum administrasi negara. Begitu juga dalam lingkungan keluarga, berdesa dalam melaksanakan kewajiban bernegara.

“Sosialisasi hukum ini sangat penting, karenanya Bapak Ibu yang hadir di sini harua bersyukur, sedikit banyaknya kita bisa memahami berbagai hukum yang berlaku di negara kita, nanti estafet kepada rekan-rekan kita di luar sana yang belum mengikuti”, ucap M. Rambe

Sementara, Amas Muda selaku Kades Huraba I menyampaikan, hasil dari sosialisasi ini untuk masyarakat yang ada di desa, program sadar hukum yang beranggaran dari dana desa ini bisa diserap dan difahami peserta dan kemudian bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Kurangi Angka Kecelakaan, Pemprov Sumut Gelar Sosialisasi Pekan Keselamatan Jalan

“Kita masyarakat desa perlu memiliki pemahaman tentang hukum-hukum yang berlaku di negara kita, semisal soal KDRT itu ada aturan hukumnya. Selain itu kita juga harus faham ada juga hukum adat yang berlaku di desa dan wilayah kita. Maka itu, apa yang disampaikan oleh para narasumber agar dapat difahami dan dipedomani supaya kita terhindar dari pelanggaran hukum ataupun kejahatan yang bisa berdampak kena sanksi hukum,” katanya.

Disisi lain, Kasmir Dalimunte selaku Kepala Desa Huraba II mangucapkan terima kasih dan mengapresiasi para peserta sosialisasi kesadaran hukum yang telah meluangkan waktu, rela meninggalkan pekerjaannya di desa untuk hadir dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

“Anggaran sosialisasi kesadaran hukum ini bersumber dari Dana Desa tahun 2024. Kegiatan ini dibatasi pesertanya karena memang hanya 10 yang tertampung di dalam anggaran. Yang menjadi peserta ini diharapkan menjadi duta-duta kesadaran hukum di masyarakat”, ucap Kasmir. (red/dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *