PeristiwaSumatera Utara

Pemeriksaan Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Padanglawas; Dari Pajak Mati hingga Tanpa Plat Nomor

×

Pemeriksaan Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Padanglawas; Dari Pajak Mati hingga Tanpa Plat Nomor

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Kendaraan Dinas
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan saat melakukan pemeriksaan kendaraan dinas, Kamis (10/4).

 

PADANGLAWAS – Ratusan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Padanglawas, baik roda dua maupun empat, diperiksa dalam kegiatan apel kendaraan dinas yang digelar pada Kamis (10/4) di halaman Kantor Bupati Padanglawas. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai permasalahan. Mulai dari kendaraan yang tidak bisa dihadirkan oleh pimpinan OPD masing-masing, kendaraan dengan pajak yang mati hingga delapan tahun, hingga sejumlah sepeda motor yang tidak dilengkapi plat nomor.

Bupati Putra Mahkota Alam menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas ini sangat penting untuk mendata dan mengevaluasi kondisi kendaraan operasional milik pemerintah daerah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan keberadaan fisik kendaraan dinas dan memastikan masih digunakan oleh pegawai yang bersangkutan. Ini langkah awal penertiban aset daerah,” ujar Putra Mahkota.

BACA JUGA :  Lantik Relawan Kelurahan Bersinar, Meryl Saragih: Memberantas Narkoba Harus Keroyokan !

Didampingi Asisten I, Panguhum Nasution, Bupati menyebutkan bahwa beberapa kendaraan ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai. Sementara kendaraan yang masih layak diminta untuk dirawat dan dijaga dengan baik.

“Terkait pajak kendaraan, kita akan lakukan verifikasi ulang untuk mengetahui berapa unit yang masa berlaku pajaknya telah habis. Nantinya bagian aset akan menindaklanjuti untuk melakukan perpanjangan,” katanya.

Bupati juga menyoroti adanya kendaraan yang menunggak pajak hingga delapan tahun. “Ini akan kami tindak lanjuti dan segera kami tertibkan,” tegasnya.

Selain itu, Putra Mahkota meminta agar kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor segera dipasang kembali. “Karena kendaraan tersebut adalah aset pemerintah daerah dan harus sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA :  M Rifaldi Nasution Gelar Reses Ke III Tahun Sidang 2022-2023 TA 2023

Ia juga menegaskan akan menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. “Itu bukan lagi hak mereka. Akan segera kami tarik,” tegasnya lagi.

Pemeriksaan kendaraan dinas ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Jumat (11/4).

(ABN/Regar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *