Batam – Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga Rempang yang direlokasi ke Tanjung Banon dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sertipikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan berbagai pihak terkait.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penerbitan SHM ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak kepemilikan tanah bagi warga yang telah bersedia direlokasi. “Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi. Alhamdulillah, sebanyak 161 Sertipikat Hak Milik telah diterbitkan bagi masyarakat,” ujar Ossy dalam acara penyerahan sertipikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Ia juga mengapresiasi BP Batam yang telah melepaskan sebagian haknya atas HPL untuk masyarakat. “Ini langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah pindah ke lokasi baru,” tambahnya.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, turut menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat tinggal dengan tenang di hunian baru mereka. “Rumahnya sudah ada, dan yang ditunggu-tunggu, yaitu sertipikat kepemilikan, kini telah diterbitkan,” katanya.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Penerbitan SHM ini diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum bagi warga yang direlokasi dan mendukung kesejahteraan mereka di tempat tinggal baru. (Rel/BS)