NasionalPeristiwaSumatera Utara

Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Bersama Panti Rehabilitasi Narkoba di Sumut

×

Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Bersama Panti Rehabilitasi Narkoba di Sumut

Sebarkan artikel ini
Perkuat Sinergi Rehabilitasi Narkoba
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Sinergi Bersama Panti Rehabilitasi Narkoba di Sumut

MEDAN — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara semakin diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga rehabilitasi. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Menteri, memperkenalkan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari strategi rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam kunjungannya ke Sumatera Utara, Gus Menteri menegaskan bahwa keberhasilan program IPWL membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia secara langsung meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mendorong implementasi program ini di seluruh wilayah Sumut.

“Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting agar rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba bisa berjalan efektif. IPWL adalah program kunci yang perlu diperkuat hingga ke tingkat lokal,” ujar Gus Menteri.

BACA JUGA :  Pemprov dan Lima Kabupaten/Kota di Sumut Jalin Kerjasama dengan USAID Tingkatkan Akses Layanan Air Minum dan Sanitasi

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan surat edaran yang memperkuat peran Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, hotel, penginapan, serta tempat hiburan, yang mewajibkan mereka untuk tidak mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika di lingkungan usaha, serta melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Taufik, perwakilan dari IPWL Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) BI, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya revisi regulasi untuk memperkuat legalitas dan efektivitas peran daerah dalam upaya P4GN.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu direvisi agar daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menangani isu narkotika. Begitu juga dengan UU Nomor 35 tentang Narkotika yang perlu diperbarui untuk memperkuat layanan rehabilitasi, baik secara sosial maupun medis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ombudsman Sumut Apresiasi Respon Cepat Gubernur Edy Terkait SKD untuk PPDB

Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga rehabilitasi, diharapkan penanggulangan narkoba di Sumatera Utara menjadi lebih terstruktur, humanis, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (ABN/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *