JAKARTA – Meningkatnya kembali isu penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di sejumlah situs luar negeri memicu kekhawatiran publik. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons tegas isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada celah hukum untuk memprivatisasi wilayah pulau secara utuh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kabar semacam itu berpotensi menyesatkan dan melemahkan kesadaran publik terhadap kedaulatan wilayah negara.
“Privatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak dimungkinkan dalam sistem hukum pertanahan kita. Tidak ada undang-undang yang mengizinkan hal tersebut,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur secara ketat, salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam regulasi itu disebutkan, pemanfaatan hanya boleh mencakup maksimal 70 persen dari total luas pulau, sementara 30 persen wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan negara.
“Jadi tidak ada yang bisa mengklaim pulau secara penuh. Pemanfaatan pun dibatasi secara proporsional,” tambahnya.
Harison juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap informasi digital yang belum jelas asal-usulnya. Menurutnya, sebagian besar situs yang mengiklankan ‘penjualan pulau’ berasal dari luar negeri, dan tidak dapat diverifikasi keabsahan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
“Kita tidak tahu apakah yang memposting itu warga Indonesia atau bukan. Maka kita perlu sangat bijak dalam menyikapi informasi ini,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran atau klaim kepemilikan pulau yang beredar secara daring. Harison juga menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, memperkuat sinergi dalam menjaga integritas wilayah Indonesia.
“Diskusi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, fokus pada perlindungan hak atas tanah, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Harison.
(ABN/REL)
- Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng - Juli 10, 2025
- Raker dengan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Optimalkan Anggaran 2026 untuk Tingkatkan Layanan Pertanahan yang Akurat dan Akuntabel - Juli 10, 2025
- Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo - Juli 10, 2025