Pemkab Palas Terima DBH PKB dan BBNKB dari Pemprov Sumut

Terima PKB dan BBNKB
Plt  Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu menerima DBH dan BBNKB dari Pemprov Sumut melalui UPTD PPD Sibuhuan.
Terima PKB dan BBNKB
Plt  Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu menerima DBH dan BBNKB dari Pemprov Sumut melalui UPTD PPD Sibuhuan.

Asaberita.com, Sibuhuan — Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bulan Januari – Maret 2023 dari Pemprov Sumut.

Plt. Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu menerima langsung DBH PKB dan BBNKB dari Pemprov Sumut melalui Kepala UPTD PPD Bapenda Sumut Sibuhuan, Aminah Siregar, SE, M.Si di Kantor Bupati Padanglawas, Rabu (31/5).

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani Kepala Bapendasu Ahmad Fadly.

Menurut Zarnawi, penerimaan DBH itu sesuai ketentuan hasil pajak PKB dan BBNKB yang masuk di kas Pemerintah Provinsi dan sebahagian akan dikembalikan ke daerah.

BACA JUGA :  ICMI Orda Kota Binjai Dilantik, ADK : ICMI Bersinergi Untuk Kemaslahatan

Realisasi penerimaan pajak tersebut atas kesadaran warga Padanglawas dalam membayar pajak, baik PKB maupun BNKB.

“Kesadaran bayar pajak seperti ini harus dipertahankan dan harus ditingkatkan, agar bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Zarnawi.

Apalagi, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. Termasuk untuk membiayai jalannya roda pemerintahan, juga pembangunan daerah yang berkesinambungan.

“Karena itu, atas nama pemerintah saya sangat mengapresiasi kesadaran warga Padanglawas yang telah membayar pajak tepat waktu. Dengan membayar pajak berarti telah turut membantu pemerintah dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara, Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan, Aminah Siregar, menyampaikan hal senada. Sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padanglawas yang telah pro aktif membayar pajak kenderaan.

“Sebagai putra daerah merasa berkewajiban untuk saling mengingatkan dalam mendukung setiap program pemerintah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Aminah.

BACA JUGA :  Banyak Dikeluhkan Warga, HMI Desak Pemkab Langkat Perbaiki Jalan Rusak

Selanjutnya, kata Aminah, Bapenda Sumut melalui UPTD PPD kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.

Dimana melalui pemutihan pajak kenderaan bermotor ini, akan memberi kemudahan bagi masyarakat, termasuk yang memiliki kenderaan yang telah mati pajaknya hingga tiga tahun atau lebih. Diberi kemudahan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda. (red/gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *