
Asaberita.com-Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan meliburkan sekolah hingga 30 Maret 2020. Keputusan untuk meliburkan sekolah untuk tingkat PAUD, SD dan SMP ini diambil mengantisipasi penyebaran virus Corona COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Masrul Badri menyebutkan, keputusan meliburkan sekolah di Kota Medan berdasarkan surat edaran Pemko Medan No. 440/2582 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Medan, yang ditandatangani Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi.
“Surat edaran dari Pak Wali ini sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah melalui group WhatsApp (WA),” ujar Masrul Badri, ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Dijelaskan Masrul, aktifitas belajar mengajar di Kota Medan yang diliburkan adalah untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP hingga 30 Maret 2020 mendatang. Selanjutnya, selama sekolah diliburkan, kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah.
Masrul juga mengimbau agar satuan pendidikan tetap melakukan proses belajar mengajar. Namun, dengan cara online.
“Para orang tua murid untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya belajar di rumah dan tidak membiarkan anak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan rapat koordinasi Forkompinda pada 16 Maret 2020, status Kota Medan hanya Siaga Darurat Virus Corona, tidak ada penghentian aktivitas belajar di sekolah. Tapi, hari ini kebijakan berubah sesuai dengan kebijakan yang diambil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (mb/has)
- Kepala Kantah Sergai Dampingi Komisi A DPRD Sumut dalam Kunjungan Kerja ke PTPN IV dan Kementerian ATR di Jakarta – April 29, 2025
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat – April 29, 2025
- Maju Indonesia Usulkan BJ Habibie sebagai Pahlawan Nasional – April 29, 2025