Pemprov Sumut Dorong Percepatan Penyesuaian Pengelolaan Hutan dengan Peraturan Baru

Kehutanan
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis membuka Rapat Sikronisasi Pengelolaan Hutan di Sumut di Hotel Madani Medan, Selasa (28/9/). 
Kehutanan
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis membuka Rapat Sikronisasi Pengelolaan Hutan di Sumut di Hotel Madani Medan, Selasa (28/9/).

Asaberita.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong percepatan penyesuaian pengelolaan hutan dengan peraturan yang baru. Sehingga tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan hutan di Sumut terjaga kelestariannya.

Demikian disampaikan Pejabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis usai membuka secara resmi Rapat Sinkronisasi Pengelolaan Hutan Sumut di Madani Hotel Medan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (28/9).

Bacaan Lainnya

Kehutanan salah satu sektor yang disesuaikan usai terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian diikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyesuaian rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian PerMenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial.

BACA JUGA :  Harga Pupuk Menggila, Mangapul Minta Pemerintah Beri Solusi Secepatnya

“Penyesuaian ini harus secepatnya kita lakukan karena banyak perubahan pengelolaan hutan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Mudah-mudahan dengan cepatnya penyesuaian ini masalah-masalah yang timbul dalam pengelolaan hutan di Sumut bisa terselesaikan,” kata Afifi Lubis.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut disebutkan luas kawasan hutan yaitu 3.010.160,89 hektare, itu berarti sekitar 41% daratan Sumut. Luasnya kawasan hutan Sumut juga menimbulkan masalah yang tidak sedikit dari illegal logging hingga kebakaran hutan, karenanya menurut Afifi, butuh komitmen dan keseriusan yang tinggi dalam menyikapi pengelolaan hutan di Sumut.

“Masalah kehutanan kita tidak sedikit dan mungkin beberapa masalahnya pelik, peraturan yang baru mencoba mengurai hal tersebut dan kita yang bekerja di sini harus punya komitmen kuat dalam melaksanakannya,” ucap Afifi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut Herianto mengatakan, agar peraturan baru terkait pengelolaan hutan berjalan dengan baik perlu sinkronisasi antarlembaga pengelola hutan. Dengan begitu dalam menjalankan peraturan yang baru antar lembaga berjalan selaras mengelola hutan.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan, Japorman Saragih Ucapkan Selamat Berpuasa

“Ada perubahan terkait perizinan dan investasi, ini perlu kita sesuaikan dan sinkronisasikan agar antara pusat daerah dan lembaga pengelola hutan lainnya selaras. Cukup banyak perubahannya, tetapi melalui rapat ini mudah-mudahan segera kita sinkronkan,” kata Herianto.

Hadir pada rapat tersebut Ketua Komisi B DPRD Sumut Dhody Thahir, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) I Medan, perwakilan UPT LHK, dan Balai Besar Bukit Barisan. Selain itu juga hadir OPD terkait dan perwakilan dari Kementerian LHK. (dks/red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *