BINJAI — Pemerintah Kota Binjai menertibkan dan membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Rumah Sakit Kesrem Binjai, Selasa (7/4/26). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus memastikan kelancaran akses menuju fasilitas kesehatan.
Penertiban diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin di kawasan strategis, khususnya di sekitar rumah sakit, menjadi persoalan serius karena berdampak pada ketertiban umum dan pelayanan publik.
“Bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat serta mengganggu pelayanan kesehatan. Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Chairin.
Ia menambahkan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penataan ruang. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah diminta mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Seluruh personel diinstruksikan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengutamakan komunikasi persuasif, serta menjaga keselamatan semua pihak di lapangan.
Pemerintah Kota Binjai menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam mewujudkan tata kota yang rapi dan berkelanjutan. Pengawasan lanjutan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Satpol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, Kepala Dinas Kominfo Muhammad Ikhsan Siregar, Kepala BPBD Rudi Iskandar Baros, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Yani, Kepala DPMPTSP Bona Manuel Tarigan Sibero, Kepala Dinas PUPR Wahyu Umara, serta unsur TNI-Polri, camat, lurah, dan kepala lingkungan setempat.
(ABN/Qhusyai)
- Penertiban PKL di Depan RS Kesrem Binjai: Pemko Tegaskan Penataan Ruang dan Akses Layanan Kesehatan – April 7, 2026
- Drama Kasus Proyek Fiktif Ketapang Binjai Kian Panas, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel – April 7, 2026
- Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan – April 7, 2026











