Asaberita.com, Medan – Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan, yang melakukan eksploitasi terhadap anak dituntut sembilan tahun penjara. Zamanueli diyakini bersalah oleh jaksa karena melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/4/2024), tuntutan jaksa kepada pengelola panti asuhan tersebut keluar pada Senin 26 Febuari 2024.
Pada amar tuntutan itu, jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan menilai bahwasanya Zamanueli melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamanueli Zebua berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun,” tertulis di laman SIPP PN Medan.
Selain pidana penjara, jaksa Novalita juga menuntut agar Zamanueli dikenakan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000, subsidair enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, pada dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di aplikasi TikTok di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti.
Pada live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.
Zamanueli Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itu dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live.
Saat itu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anak bayi tersebut pun menjadi viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisian dan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua.
Sedangkan anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.
Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya.
Keuntungan yang diperoleh yang diakui Zamanueli Zebua berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapai Rp. 60.000.000. Keuntungan tersebut digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dan tanah.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata, panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua ternyata tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan. Jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.
Sebanyak 27 orang tersebut berusia sekisar 2 bulan hingga 14 tahun. Asal anak yang ada di panti asuhan tersebut pun dari berbagai daerah antara lain dari Aceh Tenggara, Tanah Karo, Sidempuan, Kerinci dan Pekanbaru serta Nias.
Masih dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatannya Zamanueli didakwa pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.