Asaberita.com- Medan- Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Zamanueli Zebua terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi terhadap anak.
Pada putusan tersebut, yang diketuai oleh hakim Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan terdakwa Zamanueli Zebua telah terbukti melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai bahwasanya, Zamanueli melanggar Pasal 88 Jo. 76 i Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zamanueli Zebua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Frans di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/24).
Selain pidana penjara, Zamanueli Zebua juga dikenakan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi anak-anak, dan perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang (mengakui) perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Frans.
Usai membacakan putusan, Hakim Frans bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Mendengar pertanyaan tersebut, JPU Novalita Endang Suryani Siahaan mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa menyatakan banding.
“Banding, Yang Mulia,” ucap terdakwa Zamanueli Zebua menjawab pertanyaan Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, pada dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di aplikasi TikTok di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti.
Pada live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.
Zamanueli Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itu dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live.
Saat itu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anak bayi tersebut pun menjadi viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisian dan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua.
Sedangkan anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.
Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya.
Keuntungan yang diperoleh yang diakui Zamanueli Zebua berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapai Rp. 60.000.000. Keuntungan tersebut digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dan tanah.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata, panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua ternyata tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan. Jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.
Sebanyak 27 orang tersebut berusia sekisar 2 bulan hingga 14 tahun. Asal anak yang ada di panti asuhan tersebut pun dari berbagai daerah antara lain dari Aceh Tenggara, Tanah Karo, Sidempuan, Kerinci dan Pekanbaru serta Nias.
Masih dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatannya Zamanueli didakwa pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- BRI Region 1 Medan Terjunkan 150 Relawan untuk Tanggap dan Pemulihan Bencana di Sumut dan Aceh – Desember 21, 2025
- Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan Nataru 2026, Lapas Kelas I Medan Jalin Sinergi dengan Damkar dan BPBD – Desember 21, 2025
- Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli dalam Melayani Arus Penumpang Natal – Desember 20, 2025











