PADANGLAWAS – Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2023-2024 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Padanglawas mendapat sorotan tajam.
BOKB merupakan dana DAK Non Fisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, termasuk upaya penurunan angka stunting. Namun, realisasi anggaran BOKB di Dinas P2KB Padanglawas disinyalir penuh kejanggalan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sejumlah indikasi penyalahgunaan, mulai dari anggaran operasional Balai Penyuluh KB, distribusi alat dan obat kontrasepsi, hingga operasional penggerakan program KB dan penanganan stunting di Kampung KB.
Selain itu, anggaran untuk pembinaan program KB bagi masyarakat (PPKBD dan SUBPPKBD), dukungan manajemen (SKPD), hingga dukungan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) di tingkat kecamatan juga disinyalir bermasalah.
Salah satu poin krusial adalah pembayaran honor petugas penyuluh KB di desa yang hanya diterima selama enam bulan pada tahun 2024. “Honor kami sebagai penyuluh lapangan desa hanya dibayar enam bulan,” ungkap salah seorang petugas yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia juga menambahkan bahwa besarnya alokasi anggaran BOKB tidak sebanding dengan realisasi di lapangan. “Anggaran di BOKB cukup besar, tetapi apakah penggunaannya sesuai aturan, kami tidak tahu pasti. Semua dikelola di kantor dinas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KB Padanglawas, Markia Hasibuan, saat dihubungi, mengaku tidak mengingat secara pasti besaran anggaran BOKB. Namun, ia menyebutkan bahwa untuk tahun 2024, alokasinya lebih dari Rp4 miliar.
“Tidak ingat lagi berapa persis anggarannya, tetapi untuk 2024 lebih dari Rp4 miliar. Nanti saya cek lagi,” ujar Markia Hasibuan.
Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran BOKB. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas P2KB Padanglawas belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
(ABN/Regar)