SIMALUNGUN – Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah melaksanakan pengukuran tanah di Nagori Jawa Tongah I, sebagai bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat. Pengukuran ini diharapkan dapat membantu mempercepat realisasi redistribusi tanah bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Simalungun, Moren Naibaho, kegiatan pengukuran tanah ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses redistribusi tanah.
“Pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas kami sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan kejelasan batas-batas tanah. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di kawasan pedesaan,” jelas Moren kepada wartawan, Rabu (16/10).
Program redistribusi tanah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Moren menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan proses ini secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap hasil pengukuran ini dapat segera diolah dan diproses, sehingga sertifikat tanah bagi masyarakat Nagori Jawa Tongah I dapat segera diterbitkan,” tambahnya.
Redistribusi tanah merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat, terutama mereka yang selama ini belum memiliki legalitas yang kuat terhadap lahan yang mereka tempati.
Dengan adanya pengukuran ini, Kantor Pertanahan Simalungun berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah serta memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang berhak atas redistribusi tanah tersebut. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik agraria yang sering kali terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
Kegiatan pengukuran tanah di Nagori Jawa Tongah I berlangsung lancar dengan melibatkan sejumlah petugas profesional dari Kantor Pertanahan Simalungun. Para petugas bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengukuran dilakukan secara teliti dan akurat.
Redistribusi tanah di Nagori Jawa Tongah I diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Simalungun, dalam rangka menciptakan keadilan agraria yang merata.
(ABN/Basri)