SIMALUNGUN – Petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah melakukan pengukuran tanah di Nagori Panduman sebagai bagian dari program redistribusi tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertifikasi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho, menjelaskan bahwa pengukuran ini adalah tahapan penting dalam redistribusi tanah untuk memastikan kejelasan batas wilayah setiap bidang tanah. Program redistribusi tanah di Nagori Panduman ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
“Pengukuran ini merupakan bagian dari langkah awal redistribusi tanah di wilayah Nagori Panduman. Kami berkomitmen untuk melaksanakan program ini dengan transparan dan tepat sasaran, guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Moren Naibaho, Rabu (23/10).
Redistribusi tanah adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah yang dikelola dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas. Diharapkan, melalui program ini, masyarakat akan lebih produktif dalam memanfaatkan tanah mereka untuk kegiatan pertanian dan ekonomi lainnya.
Proses pengukuran ini melibatkan kerjasama antara pihak Kantor Pertanahan, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Moren Naibaho juga menegaskan bahwa dalam proses redistribusi ini, pihaknya akan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Program redistribusi tanah di Nagori Panduman mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan mengurangi konflik agraria di wilayah tersebut.
(ABN/Basri)
- Pemkab Madina dan UMSU Teken MoU Dukung Pendidikan dan Penelitian – Desember 3, 2025
- Kantah Toba Gelar Coaching Clinic untuk Petugas Loket dan Keamanan, Dorong Layanan Publik yang Lebih Profesional – Desember 3, 2025
- Di UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah – Desember 3, 2025











