SIMALUNGUN – Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Nagori Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (10/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan dalam memastikan kepemilikan lahan yang jelas dan tertib di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho, yang turut memantau jalannya pengukuran, menyatakan bahwa program ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung legalitas kepemilikan tanah masyarakat.
“Pengukuran ini tidak hanya penting untuk memastikan batas-batas tanah yang sah, tetapi juga untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” ujar Moren Naibaho.
Menurutnya, kegiatan pengukuran tanah ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. “Kami terus bekerja keras untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan haknya melalui sertifikasi tanah yang legal dan terdaftar,” tambahnya.
Pengukuran tanah di Nagori Seribu Dolok ini disambut baik oleh warga setempat. Salah satu warga, mengungkapkan harapannya agar pengukuran ini segera ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi. “Kami berharap tanah yang telah diukur ini segera mendapatkan sertifikat sehingga hak milik kami menjadi jelas,” tuturnya.
Kantor Pertanahan Simalungun memastikan bahwa pengukuran akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk setiap bidang tanah yang terdaftar. Dengan pengukuran ini, diharapkan masalah sengketa tanah yang kerap terjadi di wilayah tersebut dapat diminimalisir.
Program ini diharapkan menjadi solusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum bagi setiap warga yang memiliki tanah di Nagori Seribu Dolok dan sekitarnya.
Langkah Berkelanjutan
Sebagai bagian dari visi pemerintah untuk menciptakan tertib administrasi agraria, Kantor Pertanahan Simalungun akan terus melakukan pengukuran di berbagai nagori lainnya di kabupaten tersebut. Proses ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah dan legal.
Diharapkan, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah agraria.
(ABN/Basri)
- Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Sumut – Juli 2, 2025
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing – Juli 2, 2025
- A-PPI Sumut Imbau Ketenangan Pasca OTT KPK, Dukung Penuh Program Pembangunan Gubernur – Juli 1, 2025