SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam redistribusi tanah dengan melakukan pengukuran lahan di Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, pada Rabu (23/10). Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak, sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si., menyatakan bahwa proses pengukuran ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam redistribusi tanah.
“Pengukuran yang dilakukan hari ini di Nagori Sibuntuon bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan luas lahan yang akan didistribusikan. Kami berkomitmen untuk menjalankan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Moren Naibaho, Rabu 23 Oktober 2024.
Redistribusi tanah merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya di daerah pedesaan. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat penerima lahan.
Moren menambahkan, pengukuran tanah yang dilakukan melibatkan tim ahli dari Kantor Pertanahan serta perwakilan masyarakat setempat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses ini. “Setiap tahapan akan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat agar redistribusi ini tepat sasaran,” tegasnya.
Kegiatan pengukuran lahan di Nagori Sibuntuon ini diharapkan menjadi titik awal bagi redistribusi tanah di wilayah Kecamatan Dolok Pardamean dan sekitarnya. Moren optimistis bahwa proses ini akan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.
Redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun merupakan bagian dari target nasional untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap sumber daya agraria.
(ABN/Basri)