MedanPeristiwaSumatera Utara

Pengusaha Perumahan Karya De Villas Timbun Lahan dan Diduga Membangun Tanpa Izin, Truk Interkuler Lewati Jalan Pemukiman

×

Pengusaha Perumahan Karya De Villas Timbun Lahan dan Diduga Membangun Tanpa Izin, Truk Interkuler Lewati Jalan Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Membangun Tanpa Izin
Pengusaha Perumahan Karya De Villas Timbun Lahan dan Diduga Membangun Tanpa Izin, Truk Interkuler Lewati Jalan Pemukiman

MEDAN – Aktivitas pembangunan Perumahan Karya De Villas di Jalan Istiqomah, Lingkungan 11, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, serta di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menuai keluhan warga. Pasalnya, puluhan truk interkuler pengangkut tanah hilir-mudik melintasi jalan kecil di permukiman mereka.

Warga mengungkapkan keresahan mereka pada Senin (22/4/2025). Menurut mereka, truk-truk tersebut mengangkut material timbunan untuk lahan milik pengusaha perumahan tanpa persetujuan masyarakat setempat maupun izin dari instansi terkait.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan. Diduga mereka membangun juga tidak ada izin lingkungan dan penggunaan jalan juga tanpa izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Tapi kegiatan tetap berlangsung. Apakah ini dibiarkan begitu saja?” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti keberadaan pagar beton dan pondasi bangunan yang sudah berdiri di lokasi tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Jalan Istiqomah itu kecil dan tidak kuat dilalui truk-truk besar. Akibatnya, jembatan beton sudah mulai rusak, jalan berdebu saat panas, dan becek saat hujan. Ini mengganggu kenyamanan kami,” keluh warga lainnya.

BACA JUGA :  Abyadi Siregar : Tanpa Media, Ombudsman Tak Ada Apa-apanya

Masyarakat meminta agar aparat pemerintah dan penegak hukum segera meninjau lokasi dan menindak jika terbukti ada pelanggaran. “Pemerintah jangan diam saja. Jika benar ada pelanggaran, pengusahanya harus ditindak,” tegas mereka.

Pihak Pemkot Medan Bungkam

Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga tersebut, meskipun konfirmasi telah berulang kali dilayangkan wartawan sejak 18 April 2025.

Kepala Satpol PP Medan, Rakmat Syahputra, saat dikonfirmasi hanya menyebut akan menindaklanjuti jika sudah menerima surat dari OPD teknis. “Kami menindaklanjuti surat peringatan dari OPD teknis dulu,” balasnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/4/2025).

Camat Medan Helvetia, Junaidi Lumbangaol, mengaku sudah mengecek aktivitas truk dan pembangunan yang diduga tanpa izin tersebut. Ia juga membagikan foto Lurah Helvetia Timur, Atiah Siregar, dan Kepling 11 Ferdy, bersama seorang pria diduga WNI keturunan yang disebut bagian dari manajemen Karya De Villas.

“Kita sudah himbau pengusahanya untuk segera mengurus PBG,” ujar Junaidi melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/4/2025).

BACA JUGA :  Rumah Inspirasi Indonesia Jalin Sinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan Untuk Majukan Pendidikan

Pantauan media ini pada hari yang sama, aktivitas pengangkutan tanah oleh truk interkuler dan penimbunan lahan menggunakan alat berat masih berlangsung.

Saat dikonfirmasi, manajemen Karya De Villas menanggapi dengan nada santai dan sedikit emosi. Seorang pria yang diketahui bernama Slamet, dan disebut sebagai Humas perumahan tersebut, menanggapi dengan singkat, “Jangan sebut ‘kelen-kelen’ lah, Pak,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Terancam Sanksi Hukum

Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan penimbunan tanpa izin lingkungan dapat dijerat dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, pembangunan tanpa PBG melanggar Perda Kota Medan dan merugikan keuangan daerah. (ABN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *