BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (2/9/2025), petugas menggerebek sekaligus memusnahkan sebuah barak narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial A (45), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N (55), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita, di antaranya:
- Tiga plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 2,42 gram
- Satu unit timbangan digital
- Satu dompet berwarna hitam
- Uang tunai Rp70.000 diduga hasil transaksi narkoba
- Satu bungkus plastik klip transparan kosong
Setelah penangkapan, petugas langsung membongkar dan memusnahkan barak narkoba tersebut dengan cara dibakar di lokasi.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap barak narkoba yang ditemukan akan langsung ditindak dan dimusnahkan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Junaidi.
(ABN/Qhusyai)
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sumut – Oktober 11, 2025