Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat vs Darurat Sipil

×

Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat vs Darurat Sipil

Sebarkan artikel ini
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowi (Foto: Antata Foto
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowi (Foto: Antata Foto

Asaberita.com – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Kendati demikian, Jokowi juga menyiapkan kebijakan darurat sipil terkait virus Corona (COVID-19) untuk dipakai dalam keadaan abnormal atau luar biasa.

Apa sih beda kedaruratan kesehatan masyarakat dengan darurat sipil?

Untuk menentukan perbedaan keduanya, seperti dilansir dari detikcom merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjelaskan soal kedaruratan kesehatan masyarakat, juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang mengatur tentang darurat sipil.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Pasal empat menyatakan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Perlindungan dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan pemerintah pusat secara cepat dan tepat. Kekarantinaan dilakukan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional. Tentunya dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sementara, Pasal 10 menyatakan, kedaruratan ditetapkan dan dicabut pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan dan mencabut status di pintu masuk dan/atau wilayah dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Dua Pria Asal Padangsidimpuan Dituntut Seumur Hidup gegara Bawa 3 Kg Sabu

Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang mengakibatkan kedaruratan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

Darurat Sipil

Darurat sipil adalah keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.

Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:

1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.

Namun presiden dapat mengangkat pejabat lain jika diperlukan. Presiden juga bisa menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Oposisi Nyinyir di Balas Jokowi Dengan Prestasi

Dalam Darurat sipil, penguasa dapat melakukan sejumlah hal yang diperlukan. Apa saja?

– Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
– Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah paksa dengan menunjukkan surat perintah
– Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan
– Penguasa berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
– Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang dicurigai
– Penguasa berhak membatasi orang berada di luar rumah.
– Penguasa berhak menyadap telepon atau radio, melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
– Penguasa berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia;
– Penguasa berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut. (dtc/asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *