PeristiwaSumatera Utara

Percepat Program PTSL, Petugas Ukur Kantah Simalungun Lakukan Pengukuran Tanah di Sinaman Labah

×

Percepat Program PTSL, Petugas Ukur Kantah Simalungun Lakukan Pengukuran Tanah di Sinaman Labah

Sebarkan artikel ini
Pengukuran Tanah di Sinaban Labah
Percepat Program PTSL, Petugas Ukur Kantah Simalungun Lakukan Pengukuran Tanah di Sinaman Labah

SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Simalungun terus mempercepat upaya pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Jumat (25/10/2024), tim petugas ukur turun langsung ke Desa Sinaman Labah untuk melakukan pengukuran tanah dalam rangka memastikan proses sertifikasi tanah berjalan lancar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Di wilayah Sinaman Labah, program PTSL ini disambut dengan antusias oleh warga yang sudah lama menantikan sertifikat resmi atas tanah mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs Moren Naibaho M.Si, menjelaskan bahwa pengukuran tanah adalah tahapan penting dalam proses PTSL, karena data yang dihasilkan akan menjadi dasar pembuatan sertifikat tanah yang sah secara hukum. Dengan pengukuran yang akurat, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau ketidakjelasan mengenai batas-batas kepemilikan tanah di kemudian hari.

BACA JUGA :  Penghujung Ramadhan, SDG Sumut Datangi Kediaman Tokoh Agama dan Pimpinan Ponpes di Deliserdang

“PTSL ini merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Kami berkomitmen untuk melakukan pengukuran dengan teliti agar proses sertifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (25/10).

Sejumlah petugas ukur melakukan pengukuran di berbagai titik di Sinaman Labah, dengan menggunakan peralatan khusus untuk memastikan hasil yang akurat. Proses ini melibatkan pencatatan luas tanah, penentuan batas-batas lahan, serta verifikasi data lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh warga.

Salah satu warga setempat, menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran program PTSL ini. Menurutnya, dengan adanya pengukuran dari petugas pertanahan, warga merasa lebih tenang karena sebentar lagi mereka akan mendapatkan sertifikat resmi atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.

“Ini sangat membantu, kami sudah menunggu lama untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Semoga semuanya berjalan lancar, dan kami bisa segera menerima sertifikat,” ujar warga.

BACA JUGA :  Ombudsman RI dan UHN Tandatangani Nota Kesepahaman Peningkatan Layanan Publik

Program PTSL di Desa Sinaman Labah ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga seluruh warga yang tanahnya telah diukur dapat segera menikmati hasilnya dalam bentuk sertifikat tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung program ini, dengan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan mengikuti setiap tahapan dengan baik.

Dengan terlaksananya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, serta terhindar dari potensi sengketa tanah di masa mendatang.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *