SIMALUNGUN – Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan pengukuran tanah di Nagori Dolok Maraja, Senin (4/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Drs. Moren Naibaho, M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, menyatakan bahwa PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat. Program ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan konflik agraria yang kerap muncul di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah dengan tingkat sengketa lahan yang tinggi.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah mereka. Kami berharap dengan adanya program PTSL ini, masyarakat Nagori Dolok Maraja dapat segera memperoleh sertifikat yang diakui secara hukum,” ungkap Moren Naibaho.
Proses pengukuran di lapangan dilakukan secara teliti oleh tim yang terdiri dari petugas ukur dan beberapa pendamping dari desa setempat. Para petugas memastikan seluruh bidang tanah yang terdaftar terdata dengan baik dan sesuai dengan peta wilayah yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya program ini. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memberikan data yang akurat saat proses pengukuran berlangsung.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program PTSL telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam mempercepat sertifikasi tanah di berbagai daerah. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar pada tahun 2025, sehingga diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.
Kegiatan pengukuran di Nagori Dolok Maraja ini pun mendapat sambutan positif dari warga. “Dengan adanya program ini, kami merasa lebih tenang karena kepemilikan tanah kami akan diakui secara sah. Kami berharap prosesnya lancar dan segera selesai,” ujar seorang warga yang mengikuti proses pengukuran.
Sebagai bagian dari upaya penguatan sistem administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus melaksanakan program PTSL dengan cepat dan tepat.
(ABN/Basri)