MEDAN-Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan proses transisi perubahan nomenklatur sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Perubahan ini mencakup pembagian kementerian menjadi empat bagian utama serta penyesuaian lokasi kerja di Gedung Kanwil Kemenkumham,” Jelas Sahata Marlen pada Apel Pagi, Senin (30/12/24).
Sahata menjelaskan, perubahan ini berdampak pada tata kelola aset Barang Milik Negara (BMN) dan lokasi tempat kerja. “Meskipun kita berada di gedung yang sama, terdapat pembagian lokasi ruang kerja baru berdasarkan fungsi,” ujar Sahata.
Di hadapan semua peserta apel, Sahata lebih rinci menjelaskan pembagian lokasi kerja yang baru. Di
Lantai 1 akan menjadi ruang Layanan. Sedang Lantai 2 menjadi Kanwil Imigrasi dan Kanwil HAM, Lantai 3 untuk Kanwil Hukum dan Lantai 4 menjadi Kanwil Pemasyarakatan
Ia menekankan pentingnya pemakluman terkait perubahan tata letak ruang. Ia pun meminta seluruh pegawai untuk sementara menyimpan barang-barang pribadi dengan baik. “Pada tanggal 2 Januari 2025 mendatang, kantor baru sudah bisa digunakan sepenuhnya,” tambahnya.
Selain itu, Sahata juga menyampaikan bahwa rumah dinas akan mengalami penyesuaian serupa, sejalan dengan perubahan SOTK tersebut.
Di penghujung apel, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk menyelesaikan target kinerja, mengingat tahun 2024 sudah mendekati akhir tahun. “Mari kita bersama-sama memastikan seluruh target tercapai dengan optimal,” tutupnya.*
- Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Kejatisu Panggil Mantan Kadis PUTR Batubara dan 12 Rekanan – Agustus 5, 2025
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025