PeristiwaSumatera Utara

Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Beri Bantuan Peninjauan Aset Terpidana untuk Penegakan Hukum

×

Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Beri Bantuan Peninjauan Aset Terpidana untuk Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Bantuan Peninjauan Aset Terpidana
Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Beri Bantuan Peninjauan Aset Terpidana untuk Penegakan Hukum

PEMATANGSIANTAR – Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan bantuan peninjauan aset tanah dan bangunan milik terpidana sebagai bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui surat resmi tertanggal 13 November 2024.

Peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan hukum yang berkekuatan tetap. Proses tersebut mencakup pengukuran dan verifikasi fisik terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek peninjauan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, S.H., menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai instansi pemerintah yang berintegritas,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA :  Baru Dipasang, APK KPU Padanglawas Sudah Banyak yang Rusak

Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah konkret Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini sejalan dengan visi dan misi untuk memberikan pelayanan yang profesional serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum yang melibatkan aset terpidana dapat berjalan lancar, sehingga memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya bersama dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.

“Kolaborasi antarinstansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tutup Imansyah.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Agus Fatoni Yakin PON XXI 2024 Akan Sukses di Sumatera Utara

Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan mendukung penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *