MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memimpin langsung operasi penertiban baliho dan spanduk tidak berizin di Kota Medan, Kamis (12/12/2024).
Operasi yang melibatkan 90 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut dan Kota Medan ini bertujuan menjaga estetika kota dan ketertiban umum.
Berangkat dari Mako Satpol PP Sumut di Jalan Kapten Muslim, tim gabungan menyisir area pusat hingga pinggiran kota. Penertiban dilakukan dalam dua kelompok.
Tim pertama menelusuri Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Jalan Pattimura, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Juanda, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Simpang Marendal, Asrama Haji, dan Jalan Gagak Hitam.
Tim kedua menyisir Jalan Sunggal, Jalan Setiabudi, Jalan Dr. Mansyur, Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Letjen Suprapto, dan Kesawan.
Agus Fatoni menegaskan pentingnya menjaga keindahan tata kota dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan warga.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penertiban ini. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. Hal ini demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Fatoni.
Partisipasi Masyarakat Ditekankan
Kepala Satpol PP Provinsi Sumut, Moettaqien Hasrimi, menyampaikan bahwa menjaga ketertiban kota memerlukan kerja sama seluruh pihak. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keindahan dan ketertiban wilayah masing-masing.
“Jika ada saran atau keluhan, kami siap mendengarkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan kota yang harmonis dan indah,” katanya.
Dalam operasi ini, sebanyak 56 baliho dan spanduk liar berhasil ditertibkan. Baliho tersebut disimpan sementara di Mako Satpol PP Kota Medan. Pemiliknya dapat mengambil kembali dengan mengikuti prosedur atau baliho akan dipindahkan ke tempat pembuangan akhir jika tidak diurus.
Penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju terciptanya tata kota yang lebih teratur dan estetis di Medan, sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
(ABN/Rizky Zulianda)