Scroll untuk baca artikel
#
HukumMedan

Pj Kadisdikbud Madina Dituntut 1,5 Tahun Bui Perkara Suap PPPK

×

Pj Kadisdikbud Madina Dituntut 1,5 Tahun Bui Perkara Suap PPPK

Sebarkan artikel ini
Kadisdikbud jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan
Kadisdikbud jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan

Medan – Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 rekannya dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai Pj Kadisdikbud Madina terbukti bersalah di kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun kelima rekannya tersebut, yaitu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Jaksa meyakini bahwasanya ia telah melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Sosok Rahudman Harahap Dinilai Beririsan Dengan Nawacita PDIP

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut JPU Agustini, Senin (30/9/24) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, kata jaksa, adapun hal yang menilai memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan,” kata Agustini.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Hanya Dihadiri 2 Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *