PALEMBANG – Sebagai komitmen dalam mengembangkan energi hijau, PT PLN (Persero) terus memanfaatkan berbagai media untuk menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan.
Kali ini, dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dan PT Indo Green Power, PLN melalui PLTSa, siap mengolah gunung sampah di Bumi Sriwijaya menjadi energi listrik.
Guna memastikan progress proyek berjalan dengan baik, Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, meninjau perkembangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Palembang yang berkapasitas 17,7 MW itu, di Jalan TPA Lorong 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan, Kertapati, Kota Palembang, Jumat (20/9/2024).
Turut hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang Novrian Fadilah, Excecutive Vice President Konstruksi Sumatera Kalimantan Sulawesi Weddy Bernadi Sudirman, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel Zaky Adikta serta pihak PT Indo Green Power. Di antaranya Mr Gong Shaofei (Direktur), Mr Sun Yufei (PM), Moh Ashary (Man Pengembangan Bisnis), Satriawan (Ming) (Man komersial dan GA) dan Tommy Suseno (HSE & Admin).
Pada kesempatan tersebut, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan, ide pengolahan sampah menjadi energi listrik ini merupakan bagian dari tekad PLN yang secara berkesinambungan untuk menghasilkan energi hijau yang ramah lingkungan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang Novrian Fadilah menjelaskan, volume sampah di Palembang mencapai 1.200 sampai 1.300 ton per hari. Diharapkan, sampai tersebut bisa ditangani secara maksimal, keseluruhan disulap oleh PLTSa menjadi energi listrik.
Menurutnya, bahan baku sampah tersebut cukup memadai dalam mengembangkan energi hijau melalui PLTSa Palembang yang akan dilakukan PLN.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan PT Indo Green Power tahun 2023, ditargetkan PLTSa beroperasi Oktober 2026 atau lebih cepat.
“Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Palembang dengan IGP ini telah ditandatangani pada 5 Januari 2019, lalu mengalami addendum pada 9 Maret 2022” tambah Satriawan (Ming).
Wiluyo menambahkan, Perpres No. 35 tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, menjadi salah satu dasar hukum untuk pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Kota Palembang. (ABN/as).
- ODGJ Korban Tabrak Lari di Padangsidimpuan - September 26, 2024
- Pasca Pengundian Nomor Urut, Paslon Letnan-Pahlevi Temui Petani di Desa Siloting - September 23, 2024