DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) di Gang Dwiwarna, Dusun VII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusan yang dibacakan tim panitera PN Lubuk Pakam sebelum eksekusi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanah tersebut secara sah merupakan aset PTPN 1 Regional 1. Selain harus mengembalikan lahan, Marolop Simbolon juga diwajibkan membayar biaya perkara atas permohonan PK-nya.
Diketahui, lahan tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas almarhum Abdul Hadi Nasution, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan wafat pada 1983, rumah dinas itu tidak dikembalikan ke PTPN II. Justru, lahan tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain.
Setelah ahli waris Abdul Hadi, yakni Haluddin Nasution, juga meninggal dunia, lahan tersebut dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang diketahui sebagai penasihat hukum keluarga.
Penguasaan lahan ini kemudian menjadi sumber konflik antara dua istri Marolop, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar, yang sama-sama mengklaim hak atas tanah tersebut.
“Kami sangat bersyukur akhirnya ada kepastian hukum. Pertikaian antara dua istri Marolop membuat kami, warga sekitar, merasa tidak nyaman selama ini,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.
Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut. “Dia hanya penasihat hukum dari Pak Abdul Hadi dan anaknya. Kami heran kenapa lahan ini bisa jadi bahan perebutan istri-istrinya,” katanya.
Usai eksekusi, PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan lahan. Sejumlah pekerja yang dikerahkan memasang pagar pembatas di lokasi. Proses berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.
“Eksekusi dan pembersihan berlangsung lancar. Ini bagian dari upaya kami menjaga aset negara,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat ditemui di lokasi.
(ABN/Rizky Zulianda)