Hukum

PN Medan Putuskan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya

×

PN Medan Putuskan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Lapangan merdeka
Lapangan Merdeka Medan
Lapangan merdeka
Lapangan Merdeka Medan

Asaberita.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Lapangan Merdeka Medan berstatus sebagai Cagar Budaya. Keputusan itu berdasar putusan PN Medan atas gugatan perdata nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan.

Dalam putusannya, PN Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas ‘kemerdekaan’ Lapangan Merdeka Medan, dimana hakim menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” bunyi isi putusan yang dilihat pada sidang dengan sistem e-Court, Rabu (14/7/2021) sore.

Pihak tergugat dalam hal ini adalah Wali Kota Medan. Sedangkan penggugat adalah Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka atas nama warga negara yang diwakili Lembaga Hukum Humaniora.

Atas putusan ini, Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi mengatakan bahwa Wali Kota Medan harus segera menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.

“Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar B,udaya” kata Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.

BACA JUGA :  Medan Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan PBB: Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” terangnya.

Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut.

“Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court,” imbuh Redyanto.

BACA JUGA :  Giovanni Dituntut 9 Bulan Penjara Karena Tendang Alat Vital Pacar

LBH Humaniora diamanahkan oleh KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama ‘Tim 7 Medan Menggugat’.

Dalam tuntutannya, Tim 7 meminta Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ± 4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya.

Tim 7 juga meminta Pemko Medan agar menerbitkan keputusan Wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ± 4,88 hektare sebagai Cagar Budaya. (has/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *