BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menggerebek dan memusnahkan satu barak narkoba di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45), diduga sebagai pengedar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 paket sabu seberat bruto 1,75 gram
- 4 bungkus plastik klip kosong
- 5 alat hisap sabu (bong)
- 2 pipet sekop sabu
- 3 mancis
- 1 timbangan elektrik
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6828 RAG
Usai penggerebekan, barak narkoba tersebut dibongkar dan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
Tersangka S beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi bandar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Junaidi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Binjai dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(ABN/Qhusyai)
- Dilatih 15 Hari dengan Metode Gasing, Siswa Palas Akui Matematika Kini Mudah dan Menyenangkan – Agustus 20, 2025
- Hadapi Agenda Politik Mendatang, Mohammad Saleh Tekankan Kekompakan Kader Golkar Pati – Agustus 20, 2025
- Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Penangkapan Rahmadi – Agustus 20, 2025