BINJAI – Polres Binjai melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penggelapan mobil rental berinisial RW, karena yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit tuberkulosis (TBC). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan RW dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menjalani masa tahanan secara normal.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan masuk ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Salah satu laporan diajukan oleh Andi Fasarella, suami dari Afni Br. Damanik, warga Aceh Utara. Dalam laporannya, Andi menyebutkan bahwa mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BK 1185 RY milik istrinya telah digelapkan oleh RW.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Pelaku awalnya merental mobil dengan sistem pembayaran Rp6 juta per bulan, namun belakangan tidak memenuhi kewajiban pembayaran selama dua bulan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp230 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menjual mobil tersebut kepada seseorang berinisial RS, warga Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, dengan harga sekitar Rp180 juta. Selain itu, pelaku juga memutus perangkat GPS yang terpasang di kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Selain Afni, terdapat dua korban lain yang juga melaporkan RW atas kasus serupa, yakni :
- Adek Ramadana (30), warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli. Mobil yang digelapkan adalah Toyota All New Calya tahun 2023 dengan nomor polisi BK 1772 AEI. Laporan telah diterima oleh Polda Sumut dengan Nomor Polisi STTLP/B/223/II/2025/SPK/Polda Sumut.
- Agri Sugara, warga Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Kuta Alam, Banda Aceh. Mobil yang dilaporkan digelapkan adalah Toyota Kijang Innova tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi BK 1157 VT. Total kerugian mencapai Rp340 juta. Laporan tercatat dengan Nomor Polisi STTLP/B/52/I/2025/SPKT/Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K, S.I.K., M.Si., pada Selasa (7/10/2025) menjelaskan bahwa tersangka RW telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tengah dalam proses pelengkapan.
“Yang bersangkutan menderita TBC, dan telah kami tangguhkan penahanannya berdasarkan pertimbangan medis.
Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan menunggu proses lanjutan di kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kami akan melakukan penjemputan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Binjai, ujar Hizkia.
Sementara itu, informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tersangka RW masih terlihat bebas berkeliaran di Kota Binjai dan diduga terlibat dalam beberapa transaksi jual beli mobil tanpa dokumen resmi (bodong). Sumber tersebut juga menyatakan bahwa RW mengaku sebagai pengacara, padahal tidak terdaftar di asosiasi resmi manapun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dalam jaringan penggelapan mobil ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha rental mobil serta memastikan kelengkapan dokumen dan identitas penyewa guna menghindari potensi kejahatan serupa.
(ABN/Qhusyai)
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sumut – Oktober 11, 2025