BINJAI – Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap tiga orang pria berinisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39), dan DS alias Cepi (17) pada Rabu (3/10/2024).
Korban pertama, Hasanuddin KS (53), melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialaminya pada 3 Mei 2024 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, dan korban kehilangan barang-barangnya setelah mendapat ancaman kekerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi DF alias Iwan sebagai pelaku dan menangkapnya di Desa Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang dari tersangka.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan WS alias Ewa di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti sebilah celurit.
Korban kedua, Imron Joni (57), melaporkan kejadian serupa yang terjadi pada 2 September 2024 di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 19.30 WIB. Akibat luka-luka yang dideritanya, Imron Joni sempat dirawat di RS Joelham Binjai.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi DS alias Cepi sebagai pelaku dan menangkapnya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat. Dari DS, petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Zuhatta Mahadi, Rabu (7/10/2024).
(ABN/Qhusyai)