Polres Langkat Ringkus Tiga Pemadat

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LANGKAT – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus 3 orang pemadat jenis sabu. Ketiganya ditengarai meresahkan masyarakat sekitar.

“Ya benar, di tempat terpisah,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Adi Hariono SH kepada wartawan di Stabat, Jumat ( 22/11 ).

Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Heru Dharma Syahputra warga Gang Sodorwjo, Kompleks PU, No. 08, Lingkungan VI, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua Deliserdang.

Pria 26 tahun ini ditangkap di Lingkungan I, Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (18/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian, Muhammad Al-Nizam alias Noval (22 ) warga Lingkungan I, Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  Penyelundupan Manusia ke Malaysia Via Tanjung Balai Digagalkan

Tersangka ini ditangkap di pinggir Gang Panglong, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (18/11) sekira pukul 16.00 WIB.

“Terakhir, Putra (26) warga Gang Pasir, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Ia ditangkap di Dusun X, simpang Padang Langkat, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Selasa (19/11) sekira pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Adi Hariono.

Seperti biasa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari tersangka Heru, petugas menyita lima paket sabu seberat 1 gram, 4 bungkus plastik klip kecil kosong,1 unit handphone merk Nokia warna hitam,” sebut AKP Adi.

Dari Muhammad Nizam, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,36 gram.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham: Besok Tahanan Rutan Kabanjahe Yang Dititip Bisa Dikembalikan 

“Sedangkan dari Putra barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu seberat 0,40 gram dan satu bungkus kotak rokok merk Surya,” sebutnya.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan ,“ pungkasnya. (red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *