Asaberita.com, Deliserdang — Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, melakukan penindakan diduga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak,
Sabtu, 08 Juni 2024 pukul 21.00 wib s/d selesai.
Turut turun ke lapangan mendampingi Kapolsek Patumbak, yakni Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH,MH, Panit I Iptu Dabutar, SH,MH., Panit 2 Ipda Ellys Sitorus, SH,MH dan Team URC RESKRIM.
Lokasi penindakan dimulai dari Jalan Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12
Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Penindakan di laksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut diatas dijadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan
mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung, namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.
Dari dua lokasi yang di lakukan pemeriksaan, yang di temukan hanya beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak, selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (RZ)
- Pengidap Kanker Payudara di Tapsel Butuh Bantuan Dermawan - Desember 6, 2024
- Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK - Desember 6, 2024
- Tragis, Lapangan Gang Pantai Kampung Lalang Medan Nyaris Hilang Akibat Abrasi Pascabanjir - Desember 6, 2024