BINJAI – Seorang pria berinisial IP (44), warga Jalan Denai Gang 2 No.9, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas perdagangan narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Iptu Eddy Supratman, SH. Berdasarkan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan tersangka IP tengah berdiri di persimpangan jalan, yang menurut pengakuannya, sedang menunggu pembeli narkotika yang dibawanya.
Saat diamankan, tersangka menggenggam sebuah plastik hitam di tangan kanannya. Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa:
– 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,83 gram.
– 1 unit ponsel merek Realme warna hitam.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 hingga 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri, didampingi Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
Tersangka IP kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Binjai dan sekitarnya.
(ABN/Qhusyai)