PeristiwaSumatera Utara

Program Redistribusi Tanah di Pematang Purba

×

Program Redistribusi Tanah di Pematang Purba

Sebarkan artikel ini
Redistribusi Tanah di Pematang Purba
Program Redistribusi Tanah di Pematang Purba

SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan pengukuran tanah di Nagori Pematang Purba pada Jumat, 8 November 2024, sebagai bagian dari program redistribusi tanah yang dicanangkan pemerintah. Kegiatan ini melibatkan tim petugas ukur yang bekerja langsung di lapangan untuk memastikan akurasi pengukuran dan kejelasan batas tanah yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si., menyatakan bahwa pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting dalam program redistribusi tanah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas lahan kepada warga setempat.

“Kami ingin memastikan agar setiap warga yang berhak mendapatkan sertifikat tanah dapat menerima kepastian hukum yang jelas. Program redistribusi ini akan menjadi jalan bagi masyarakat untuk memiliki tanah secara sah, serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan lahan yang jelas dan legal,” ujar Moren.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pematangsiantar Selesaikan 24 Sertifikat BMN, Sisanya dalam Proses Penyelesaian

Proses pengukuran di Nagori Pematang Purba ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah yang akan didistribusikan sudah sesuai dengan data dan batas wilayah yang ada. Tim pengukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melakukan pemetaan lahan dengan peralatan khusus dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Redistribusi tanah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan agraria di daerah-daerah yang memerlukan pemerataan kepemilikan lahan. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal. Dengan kepemilikan lahan yang sah, masyarakat Pematang Purba diharapkan mampu mengoptimalkan tanah mereka untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian atau usaha lainnya.

Menurut Moren, program redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun akan terus dilanjutkan ke wilayah lain yang membutuhkan. “Kami berkomitmen untuk melanjutkan program ini ke desa-desa lainnya, agar seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun dapat merasakan manfaat dari redistribusi tanah yang adil dan transparan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Simalungun Hadiri Sosialisasi Penetapan Garis Sempadan Danau Toba

Program redistribusi tanah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Nagori Pematang Purba, yang berharap segera menerima sertifikat tanah yang sah dan resmi. Dengan adanya pengukuran yang dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan, mereka optimis program ini akan membawa perubahan positif bagi masa depan mereka.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *