PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup 2 Kurir Ganja 133 Kg Asal Aceh

Dua Kurir Ganja Divonis Seumur Hidup di PN Medan (Istimewa)
Dua Kurir Ganja Divonis Seumur Hidup di PN Medan (Istimewa)

Asaberita.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada 2 kurir ganja seberat 133 Kilogram (Kg) asal Kabupaten Aceh Timur, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang. Keduanya tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut diperkuat setelah keduanya mengajukan banding atas putusan PN Medan kepada mereka. Namun, PT Medan malah menguatkan hukuman seumur hidup PN Medan.

Bacaan Lainnya

Pada amar putusan banding Nomor 545/PID.SUS/2024/PT MDN, PT Medan menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bahri, saat dilihat di laman SIPP PN Medan, Kamis (18/4/24).

BACA JUGA :  Forwakum Sumut Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan 

Hakim PT Medan tidak menemukan adanya hal yang meringankan kepada keduanya, adapun hal yang memberatkan bahwasanya keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Agus Rudiansyah bersama Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri yang meminta kedua terdakwa tersebut menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.

Kemudian, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.

Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan dan mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.

Namun, saat dalam perjalanan dan tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung saja kedua terdakwa tersebut ditangkap.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *