Asaberita.com, Deliserdang — PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah sepakat untuk memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini dilakukan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Siti Junaida, SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, mengonfirmasi bahwa PT. SIL telah mencapai titik temu dengan karyawan PKWT yang bersangkutan, Abdul Aziz Hasibuan. “Hari ini, mediasi yang dilakukan kemarin telah mencapai kesepakatan. PT. SIL bersedia memenuhi hak-hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan,” ungkap Siti.
Proses mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT. SIL, termasuk Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Maya. Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang diwakili oleh Alex dan Andi. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Siti menambahkan bahwa PT. SIL akan segera melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak yang semestinya kepada Abdul Aziz Hasibuan, sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi. “Klien saya, Abdul Aziz, telah menerima kesepakatan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini tanpa ada lagi konflik lanjutan,” jelas Siti.
Dengan berakhirnya perselisihan ini, diharapkan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan dapat kembali harmonis dan terjaga, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan kerja. (red/bs)
- MTQ ke-57 Binjai Timur Resmi Dibuka Hasanul Jihadi, 288 Peserta Ramaikan 32 Cabang Lomba – Februari 11, 2026
- Selain Tempat Ngopi, Lopo Tepsun Hadir sebagai Ruang Hiburan dan Rekreasi Masyarakat Madina – Februari 11, 2026
- Aswin Parinduri Tegaskan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Panyabungan Utara – Februari 11, 2026











