MEDAN – Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah serta pelanggaran hak tenaga kerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, mantan pekerja Toko GMT di Medan, Selasa (6/5/2025).
Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam proses perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja di entitas tersebut.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji seperti yang disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan manajemen PT Tri Bhala Chakti.
Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini juga menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami dan melakukan pungutan tidak sah, itu di luar tanggung jawab perusahaan. Kami siap mendukung proses hukum dan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran seperti penahanan ijazah atau pungli,” lanjut pernyataan tersebut.
Menanggapi kabar yang menyebut PT Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyatakan informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.
Sebelumnya, media ini memberitakan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang mengaku mengalami penahanan ijazah dan tidak menerima gaji bulan Oktober 2024 selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Kasus ini telah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Menutup pernyataannya, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan media untuk meluruskan informasi serta menjaga kredibilitas perusahaan. Ia juga menunjukkan surat pernyataan dari para pekerja yang menyatakan tidak adanya pungli maupun pelanggaran ketenagakerjaan di internal perusahaan.
“Kami berharap klarifikasi ini memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” pungkas manajemen.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - Juli 19, 2025
- Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan - Juli 19, 2025
- Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Soal Penguatan Sistem dan SDM - Juli 19, 2025