MEDAN – PT Tri Satya Lancana (TSL) menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan gaji terhadap petugas keamanan (security) yang bertugas di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut adanya pemotongan upah tenaga outsourcing di instansi tersebut.
Pihak PT TSL menyatakan seluruh karyawan telah menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami membayar gaji sesuai ketentuan UMP dan tidak ada pemotongan. Jika masih ada pemberitaan yang menyesatkan tanpa konfirmasi, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Eva, staf HRD PT TSL, saat ditemui wartawan di kantor perusahaan, Jumat (10/10/2025).
Eva menjelaskan, keterlambatan administrasi dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terjadi karena adanya pergantian perusahaan penyedia jasa keamanan dari biro lama ke PT TSL. Proses peralihan tersebut membuat sebagian tenaga kerja baru terdaftar pada Maret dan April 2025.
“Dari Januari sampai Maret, karyawan masih menerima gaji dari biro sebelumnya. Setelah proses perpindahan, seluruhnya kami daftarkan ulang ke BPJS dan gaji mereka tetap kami bayarkan penuh, tanpa potongan. Jika ada selisih Rp2.500, itu biaya administrasi transfer bank, bukan potongan dari perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay, MAP, yang akrab disapa Ipunk, juga membantah tudingan adanya pemotongan gaji tenaga keamanan di instansinya. Ia menyesalkan munculnya pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi kepada pihak terkait.
“Saya menyesalkan terbitnya berita tersebut. Seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kami selaku pengguna jasa outsourcing. Informasi yang tidak benar seperti ini bisa menimbulkan opini buruk terhadap instansi,” kata Ipunk.
Menurutnya, kerja sama penyediaan jasa keamanan melalui sistem outsourcing di Dispora Sumut telah berlangsung lama dan selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama ini tidak ada pemotongan gaji seperti yang diberitakan. Kami memastikan hak tenaga kerja tetap diterima sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC) — anak perusahaan PT TSL — Muhammad Rizki, SH, menyatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum jika tudingan serupa kembali muncul tanpa dasar.
“Secara internal kami sudah menelusuri dan tidak menemukan adanya pelanggaran. Jika pemberitaan yang tidak benar ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT TSL berharap masyarakat dan pihak media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan melakukan konfirmasi sebelum pemberitaan dipublikasikan.
(ABN/Rizky Zulianda)
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sumut – Oktober 11, 2025