HukumPeristiwaSumatera Utara

PTPN 1 Regional I dan PTPN IV Regional VI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Aceh untuk Pengamanan Aset Negara

×

PTPN 1 Regional I dan PTPN IV Regional VI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Aceh untuk Pengamanan Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Pengamanan Aset Negara
PTPN 1 Regional I dan PTPN IV Regional VI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Aceh untuk Pengamanan Aset Negara

MEDAN – PTPN 1 Regional I dan PTPN IV Regional VI menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam upaya pengamanan aset negara yang dikelola oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut. Kesepakatan ini disambut baik oleh Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, yang menegaskan bahwa mengelola aset negara di bawah BUMN bukanlah tugas mudah.

Menurut Muhibuddin, permasalahan aset, khususnya yang berkaitan dengan lahan perkebunan, kerap menjadi tantangan di lingkungan PTPN, baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Ia menyoroti banyaknya pihak yang berupaya menguasai lahan strategis milik negara, termasuk yang dikelola oleh BUMN lain seperti Pertamina.

“Oleh karena itu, saya menyarankan PTPN menyusun buku putih yang mendokumentasikan sejarah Hak Guna Usaha (HGU) lahan mereka sejak awal hingga saat ini. Ini bukan hanya penting untuk kelangsungan perusahaan, tetapi juga sebagai catatan sejarah bagi generasi mendatang,” ujar Muhibuddin.

BACA JUGA :  Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Aset Perkebunan

Dalam acara penandatanganan kerja sama yang digelar di Medan, pada Senin (3/3), Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, mengungkapkan apresiasinya terhadap Kejati Aceh atas terjalinnya sinergi ini. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN.

Hal serupa disampaikan oleh Regional Head PTPN 1 Regional I, Didik Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak pihak yang mengajukan permohonan untuk mengusahakan lahan-lahan HGU, padahal pengalihan aset negara bukanlah hal yang mudah dilakukan karena prosesnya yang kompleks.

“Kami berharap ada pendampingan hukum, bantuan hukum, serta perlindungan hukum dari kejaksaan dalam pengelolaan aset dan produksi perkebunan,” ujar Didik. Ia menambahkan bahwa PTPN saat ini juga berperan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sehingga keberadaan perlindungan hukum akan semakin memperkuat langkah perusahaan.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jadikan Lahan Eks HGU Perumahan Elit, PTPN II Hanya Terima Dividen 25% dari KSO dengan PT Ciputra

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejati Aceh, termasuk Aspidum dan Asdatun, serta para Kajari dari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sementara dari pihak PTPN, hadir SEVP BS T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Regional I Wis Pramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Sekretaris Perusahaan Desmon, serta Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *