PeristiwaSumatera Utara

PTSL Hadirkan Kepastian Hukum dan Dorong Kesejahteraan Masyarakat di Sumatera Utara

×

PTSL Hadirkan Kepastian Hukum dan Dorong Kesejahteraan Masyarakat di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
PTSL
PTSL Hadirkan Kepastian Hukum dan Dorong Kesejahteraan Masyarakat di Sumatera Utara

MEDAN — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Melalui program nasional ini, ribuan warga kini telah memperoleh sertipikat tanah yang sah dan diakui secara hukum, sehingga memberikan rasa aman, kepastian hak, serta mendorong peningkatan kesejahteraan.

Salah satu penerima manfaat program tersebut, Salman Jayadi Harahap, warga Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menerima sertipikat tanah melalui program PTSL.

“Kami sangat bersyukur karena kini tanah kami sudah bersertipikat. Awalnya kami sempat bingung karena sertipikat sekarang sudah berbentuk elektronik, tapi kami percaya ini lebih canggih dan aman. Data kami juga tersimpan di sistem pertanahan, jadi tidak perlu khawatir hilang atau rusak,” ujarnya dengan penuh antusias.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan.

BACA JUGA :  DPC Karang Taruna Siabu Gelar Pawai Obor Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

“Melalui PTSL, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah kepada seluruh lapisan masyarakat. Ini bukan hanya soal sertipikat, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman, memperkuat kesejahteraan, dan mendorong kemajuan ekonomi rakyat,” kata Sri Pranoto.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi warga, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Dengan sertipikat resmi, masyarakat dapat mengakses fasilitas perbankan seperti kredit usaha rakyat (KUR), yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Program PTSL juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria dan memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan. Melalui percepatan pendaftaran tanah, pemerintah berupaya menekan potensi konflik pertanahan, memperkuat basis data pertanahan nasional, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.

Sri Pranoto menambahkan, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara terus mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam program ini. Ia berharap seluruh bidang tanah di Sumatera Utara dapat segera terdaftar secara lengkap dan memiliki sertipikat yang sah.

BACA JUGA :  Sosialisasi Program Strategis Nasional dan Pembagian Sertifikat PTSL di Asahan

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan tanahnya terdaftar dengan benar melalui program PTSL. Dengan tanah yang bersertipikat, masyarakat Sumatera Utara akan lebih siap menuju masa depan yang tertata, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Dengan langkah nyata ini, program PTSL tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Sumatera Utara.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *